Editor: Ibrahim
Politik adalah bentala yang digenangi kebajikan. Karena jalan menuju bangsa yang berketuhanan, berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial, merupakan kewajiban utama yang diemban oleh para politisi.
Tapi kredo profetik itu berangsur luruh, lalu menjadi sebatas uang dan kekuasaan yang silih berganti diperebutkan, dengan cara apa pun! Landasan moral, prestasi dan gagasan sosial kian ranggas.
Kehidupan politik, laun kerontang dan mencemaskan. Tentu, tak baik larut apalagi sekedar menyerapah. Semangat itulah yang melecut rilis.id hadir pada Februari 2017.
Kami percaya, meski harus berdiri di tengah kerontang, ada altruisme, nilai fundamental dalam politik yang mendorong kebaikan bersama.
Juga, kami percaya, ada politisi altruis. Mereka tahu, politik adalah seni pengabdian. Bukan muslihat untuk kekuasaan.
Saung kecil ini didedikasikan untuk menyemai intensi itu; merawat dan menjalarkan altruisme politik. Selamat datang!
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh RILIS.ID
PASAL SANGGAHAN (DISCLAIMER) :
RILIS.ID tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga sebelumnya.
RILIS.ID berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca. Opini penulis adalah tanggung jawab penulis yang tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.
Data dan/atau informasi yang tersedia di RILIS.ID hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, RILIS.ID dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan RILIS.ID.
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab
Andi Sukmono Kumba
Redaktur Eksekutif
Eroby J Fahmi
Redaktur Senior
Ahmad Fathoni, Khaerul Anom, Ibrahim Cambo
Redaktur
Andi Mohammad Ikhbal, Elvi Robiatul Adawiyah, Fatah Sidik, Kurniati, Sukarjito, Sukma Alam, Taufiqurrahman, Yayat Cipasang
Reporter
Afid Baroroh, Ainul Ghurri, Armidis Fahmi, Budi Prasetiyo, Ning Triasih, Syahrain F, Tari Oktaviani, Zulhamdi Yahmin, Zul Sikumbang, Nailin Insaroh
Fotografer
Indra Kusuma
Desain Grafis
Khaerul A
Sosial Media
Dede Nasrullah, Fatkhurohman Akbar
Sekretaris Redaksi
Fitriyani
PT RILIS MULTIMEDIA INDONESIA
CEO
Ilham Mendrofa
Direktur Keuangan
Rhoma Mustakim
Account Executive
Mahya Ramdhani (Manager)
Business & Development
Ahan S Arifin, Danial Iskandar Yusuf, Hendarmin, Ilham A Mustafa, M Ajis Alkatiri, Wahyu Hamdani
Sekretaris Perusahaan
Fitri Amelia
Staf Keuangan
Utami Sugianti
RILIS.ID membutuhkan tenaga professional untuk posisi Video Journalist, Social Media Specialist, Senior IT dan Account Executive.
Video Journalist
Social Media Specialist
Senior IT
Account Executive
Surat lamaran berikut nomor telepon, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah terakhir, transkrip nilai, pas foto ukuran 4x6 ke ditujukan ke recruitment@rilis.id.
GRAHA RILIS
Jl. Pejaten Raya No. 33E Jatipadang,
Jakarta Selatan 12510.
Telp. +62-21-7887683/ +62-21-7887682
Hotline/Whatsapp: +62 81295593888
Email. redaksi@rilis.id
Pembaca Yth,
Sebagai bagian dari pers nasional, portal berita rilis.id terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme.
Undang-undang dan kode etik tersebut sakaligus merupakan panduan redaksi dalam melakukan kerja jurnalistik yang independen serta disiplin terhadap prosedur kebenaran dan keberimbangan.
Dukungan, kritik dan saran dari para pembaca, sangat diharapkan agar kami dapat menyajikan karya jurnalistik yang baik dan mencerdaskan.
Salam hormat,
Redaksi RILIS.ID
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
KODE ETIK
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
5. Pencabutan Berita
6. Iklan
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).