Pesepeda melintasi mural tenaga kesehatan di Bogor. FOTO: RILIS.ID/Panji Satria
RILIS.ID, Jakarta— Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati sangat berduka cita atas wafatnya 100 dokter di Indonesia akibat COVID-19. Mufida menyebut bangsa ini juga kehilangan tenaga kesehatan lain seperti wafatnya perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Mereka semua pahlawan Pandemi.
Menurutnya, kehilangan dokter dan tenaga kesehatan adalah kehilangan Aset besar saat bangsa ini masih berjibaku melawan Pandemi COVID-19. Penambahan orang terkonfirmasi positif terus mencetak rekor baru dan sama sekali belum menunjukkan tren penurunan secara nasional sejak kasus pertama diumumkan Maret silam.
Mufida menyebut data dari Pandemic Talks menyebut Indeks Pengaruh Kematian Nakes (IPKN) karena COVID-19 di Indonesia mencapai 223, yang berarti memiliki dampak kematian nakes terburuk di dunia.
"Ini bukan alarm kebakaran lagi, ini sudah alarm tsunami. Semua komponen bangsa harus bangun dari zona amannya, bahwa seolah kita tidak apa-apa. Bahwa ekonomi jauh lebih penting dari kesehatan. Jangan lagi Pemerintah menyebut wafatnya nakes kita karena tidak disipin. Adakah empati disana?" ujar Mufida dalam keterangannya di Kompleks, Parlemen, Senayan, Selasa (1/9/2020).
Mufida juga mengingatkan saat ini daya tampung rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19 sudah penuh. Jakarta merilis per Jumat 28 Agustus 2020 kapasitas ruang isolasi dan ICU di RS rujukan sudah terisi 70 persen.
"Dokter dan perawat terus berguguran dan kapasitas ruang perawatan COVID-19 hampir 100 persen. Bisa dibayangkan apa yang selanjutnya terjadi? Italia yang pada awalnya sangat tinggi korban Covid 19, saat sudah berangsur turun, tapi kita masih terus menanjak," papar Mufida.
Mufida meminta harus ada langkah yang cukup revolusioner dan eksponensial dari pemerintah agar jumlah konfirmasi positif COVID-19 dan angka kematian karena COVID-19, menurun.
"Kita mengerti perlu program pemulihan ekonomi nasional yang terpukul akibat pandemi. Semua kebijakan untuk pemulihan ekonomi sudah dilaksakan, bahkan alokasu annggarannya tidak kecil. Tapi Kami mohon peyelamatan nyawa rakyat, harus tetap menjadi prioritas. Negara harus mengutamakan pemulihan kesehatan terlebih dulu, sehingga bisa menata perekonomian dengan lebih optimal. Bukan sebaliknya, seperti saat ini" sebut Mufida.
Media luar dan dunia internasional menempatkan penanganan COVID-19 di Indonesia dalam lima besar terburuk di dunia. Mufida mengingatkan, penilaian itu terkonfirmasi dengan data-data yang sudah ia paparkan sebelumnya terkait belum turunnya kurva kasus konfirmasi positif, rasio kematian tenaga kerja kesehatah yang termasuk tinggi di dunia dan mulai penuhnya kapasitas rumah sakit.
"Disinilah jiwa kepemimpinan seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan diuji. Apakah benar-benar seluruh jajaran melaksanakan semua arahan dan keberpihakannya terhadap pemulihan penyakit ini. Kami minta dengan segala hormat Bapak Presiden Republik Indonesia melakukan langkah-langkah yang nyata untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa," ujarnya.
Politik adalah bentala yang digenangi kebajikan. Karena jalan menuju bangsa yang berketuhanan, berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial, merupakan kewajiban utama yang diemban oleh para politisi.
Tapi kredo profetik itu berangsur luruh, lalu menjadi sebatas uang dan kekuasaan yang silih berganti diperebutkan, dengan cara apa pun! Landasan moral, prestasi dan gagasan sosial kian ranggas.
Kehidupan politik, laun kerontang dan mencemaskan. Tentu, tak baik larut apalagi sekedar menyerapah. Semangat itulah yang melecut rilis.id hadir pada Februari 2017.
Kami percaya, meski harus berdiri di tengah kerontang, ada altruisme, nilai fundamental dalam politik yang mendorong kebaikan bersama.
Juga, kami percaya, ada politisi altruis. Mereka tahu, politik adalah seni pengabdian. Bukan muslihat untuk kekuasaan.
Saung kecil ini didedikasikan untuk menyemai intensi itu; merawat dan menjalarkan altruisme politik. Selamat datang!
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh RILIS.ID
PASAL SANGGAHAN (DISCLAIMER) :
RILIS.ID tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga sebelumnya.
RILIS.ID berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca. Opini penulis adalah tanggung jawab penulis yang tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.
Data dan/atau informasi yang tersedia di RILIS.ID hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, RILIS.ID dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan RILIS.ID.
Sebagai bagian dari pers nasional, portal berita rilis.id terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme.
Undang-undang dan kode etik tersebut sakaligus merupakan panduan redaksi dalam melakukan kerja jurnalistik yang independen serta disiplin terhadap prosedur kebenaran dan keberimbangan.
Dukungan, kritik dan saran dari para pembaca, sangat diharapkan agar kami dapat menyajikan karya jurnalistik yang baik dan mencerdaskan.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).