RILIS.ID, Jakarta— Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan gotong royong skala global sangat penting dilakukan dalam menghadapi pandemi COVID-19 seperti saat ini. Hal itu disampaikan Puan menanggapi pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-75. Dalam pidato yang disampaikan secara virtual, Presiden Joko Widodo mengatakan kerja sama global di bidang kesehatan harus diperkuat untuk menghadapi pandemi COVID-19.
“Kita harus ingat, tidak ada negara yang bisa mencapai keberlanjutan dengan cara bekerja sendiri, tidak ada Pemerintah yang dapat berjalan sendiri, tidak ada orang yang dapat melakukannya sendiri,” kata Puan saat menyampaikan sambutan dalam acara Trilogue Tsinghua Southeast Asia Center Cloud Forum Perayaan 70 tahun Hubungan Diplomatik Indonesia dan Cina di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Selain itu, Presiden Jokowi meminta semua negara berkolaborasi menghadapi pandemi dan tidak memunculkan rivalitas. Puan mengungkapkan, DPR RI selalu menyuarakan persatuan dan mengajak gotong royong skala global dalam forum-forum internasional seperti yang disampaikannya dalam acara di IPU Women Speakers Summit, Speakers Fifth World Conference, ASEAN Leaders Interface With AIPA Leaders, ASEAN Inter-Parliamentary Assembly.
Dalam Peresmian Grup Kerja Sama Bilateral (GKSB) dengan Parlemen Negara Sahabat beberapa bulan lalu, Puan menyampaikan bahwa Presiden pertama Indonesia, Sukarno, sejak tahun 1945 sudah pernah mengatakan bahwa: “Kita bukan saja harus mendirikan negara Indonesia merdeka, tetapi kita harus menuju pula kepada kekeluargaan bangsa-bangsa,” katanya.
“Semangat kekeluargaan bangsa-bangsa itulah yang menggerakkan Indonesia untuk semakin aktif dalam diplomasi menjalin persahabatan dengan banyak negara,” ucap politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Ia menyatakan bahwa DPR RI ingin terlibat aktif dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan negara-negara sahabat. Termasuk meningkatkan kesepahaman akan isu-isu global, menghasilkan terobosan atau inovasi yang memecahkan tantangan-tantangan baru di dunia, serta membangun trust dan mutual understanding antarparlemen dan negara Indonesia dengan parlemen dan negara-negara sahabat.
“Saya percaya, semangat gotong royong perlu diterapkan secara global untuk mencapai tujuan bersama kita dalam menghadapi pandemi COVID-19 dan pembangunan berkelanjutan yang lebih baik,” kata Puan.
Politik adalah bentala yang digenangi kebajikan. Karena jalan menuju bangsa yang berketuhanan, berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial, merupakan kewajiban utama yang diemban oleh para politisi.
Tapi kredo profetik itu berangsur luruh, lalu menjadi sebatas uang dan kekuasaan yang silih berganti diperebutkan, dengan cara apa pun! Landasan moral, prestasi dan gagasan sosial kian ranggas.
Kehidupan politik, laun kerontang dan mencemaskan. Tentu, tak baik larut apalagi sekedar menyerapah. Semangat itulah yang melecut rilis.id hadir pada Februari 2017.
Kami percaya, meski harus berdiri di tengah kerontang, ada altruisme, nilai fundamental dalam politik yang mendorong kebaikan bersama.
Juga, kami percaya, ada politisi altruis. Mereka tahu, politik adalah seni pengabdian. Bukan muslihat untuk kekuasaan.
Saung kecil ini didedikasikan untuk menyemai intensi itu; merawat dan menjalarkan altruisme politik. Selamat datang!
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh RILIS.ID
PASAL SANGGAHAN (DISCLAIMER) :
RILIS.ID tidak bertanggung jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga sebelumnya.
RILIS.ID berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca. Opini penulis adalah tanggung jawab penulis yang tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi.
Data dan/atau informasi yang tersedia di RILIS.ID hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, RILIS.ID dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan RILIS.ID.
Sebagai bagian dari pers nasional, portal berita rilis.id terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya, agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme.
Undang-undang dan kode etik tersebut sakaligus merupakan panduan redaksi dalam melakukan kerja jurnalistik yang independen serta disiplin terhadap prosedur kebenaran dan keberimbangan.
Dukungan, kritik dan saran dari para pembaca, sangat diharapkan agar kami dapat menyajikan karya jurnalistik yang baik dan mencerdaskan.
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).