Baca Juga
Disampaikan Melki, sampai saat ini belum ada satu ahli atau epidemiolog dalam dan luar negeri termasuk WHO dan Kementerian Kesehatan yang bisa memastikan kapan pandemi COVID-19 berakhir. Oleh karena itu, semua aktivitas keseharian masyarakat dan agenda kebangsaan tentunya harus tetap berjalan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. "Pasar, mal, rumah makan, kantor, rumah ibadah, transportasi umum darat laut dan udara, rumah sakit, puskesmas dan tempat lainnya dibuka dengan pembatasan dan aturan ketat protokol kesehatan untuk memastikan semua yang berinteraksi aman satu sama lain," katanya.
Ia memaparkan, terdapat 30 negara yang tetap melaksanakan agenda politiknya di tingkat pusat atau daerah di tahun yang sama. Tiga diantaranya adalah Korea Selatan, Amerika Serikat dan Indonesia. Pilkada Serentak 2020 sesuai jadwal semula harusnya dilaksanakan pada 23 September, lalu digeser ke 9 Desember untuk memastikan pelaksanan berjalan dengan aman dan demokratis.
Dia menjelaskan kisah sukses Korea Selatan menjalankan pemilu secara aman dan demokratis saat pandemi sedang tinggi, menjadi salah satu rujukan. "Kuncinya adalah pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin untuk menjamin pemilu aman dan demokratis," jelas Kepala Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 Partai Golkar pada Pilkada 2020.
Pilkada Serentak 2020 tidaklah berbeda dengan aktivitas keseharian masyarakat dan agenda kebangsaan yang harus diatur dengan tepat. Peran KPU, Bawaslu dan jajarannya membuat dan melaksanakan aturan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dalam semua tahapan sejak saat ini sampai selesainya semua proses. Kemendagri dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPR dan DPRD serta aparat hukum memastikan pelaksanaan, pengawasan dan sanksi terhadap pemberlakuan protokol kesehatan kepada para pihak yang melanggar. Pasangan calon, pimpinan partai politik, tim sukses dan massa pendukung berperan aktif mengampanyekan pola hidup sehat dan kepatuhan protokol kesehatan.