"Namun PKPU kalau cuma tertulis itu tidak ada artinya, dan harus dilaksanakan dengan sesungguhnya dan sebaik-baiknya ketika diimplementasikan di lapangan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu meminta kepada pihak penyelenggara Pilkada untuk mampu mengawasi dan memonitor pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan peraturan KPU yang ada. Dasco menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk melakukan evaluasi PKPU yang telah direvisi tersebut, jikalau ditemukan banyak pelanggaran yang terjadi selama Pilkada. "Kami akan memonitor sejauh mana implementasi di lapangan sesuai dengan peraturan tersebut. Apabila kemudian implementasinya dirasa dalam jangka waktu tertentu terjadi banyak pelanggaran maka bukan tidak mungkin kami akan adakan evaluasi kembali," tandasnya.
Baca Juga
Sumber: dpr.go.id